Institute for Economic and Social Research – Faculty of Economics and Business – Universitas Indonesia

LABOR MARKET BRIEF: Volume 3, Nomor 2, Februari 2022

Friday February 18th, 2022

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengawali bulan Februari 2022 dengan menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan baru yang mengatur mengenai Jaminan Hari Tua (JHT), salah satu program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dengan penetapan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pemerintah mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Pada aturan sebelumny, klaim untuk JHT dapat silakukan setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja. Secara umum, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur bahwa manfaat dari JHT diberikan kepada peserta saat mencapai usia 56 tahun. Peraturan ini berlaku mulai awal Mei 2022.

Download (PDF, 517KB)

Recent Post

The Impact of COVID-19 on Voter Turnout in the 2020 Regional Elections in Indonesia: Do Voters Care About Health Risks?

Thursday March 21st, 2024

Macroeconomic Analysis Series: BI Board of Governor Meeting, March 2024

Wednesday March 20th, 2024

Dampak Ekonomi Penyelenggaraan Pertunjukan Musik: Konser Taylor Swift dan Coldplay di Indonesia dan Singapura (Trade and Industry Brief, Special Report, Maret 2024)

Wednesday March 6th, 2024

Macroeconomic Analysis Series: Monthly Inflation, March 2024

Monday March 4th, 2024

Related Post

COVID-19 on Voter

Thursday March 21st, 2024

The Impact of COVID-19 on Voter Turnout in the 2020 Regional Elections in Indonesia: Do Voters Care About Health Risks?

Wednesday March 20th, 2024

Macroeconomic Analysis Series: BI Board of Governor Meeting, March 2024

Wednesday March 6th, 2024

Dampak Ekonomi Penyelenggaraan Pertunjukan Musik: Konser Taylor Swift dan Coldplay di Indonesia dan Singapura (Trade and Industry Brief, Special Report, Maret 2024)