Tujuan utama dari makalah ini adalah untuk mengembangkan model teoritis sederhana ekstraksi sewa dengan ketidakpastian. Perilaku korupsi atau rent-seeking terfokus pada suap dan pasar barang peraturan pemerintah daerah (kabupaten) seperti izin usaha, pemeriksaan keselamatan kebakaran, kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup, penilaian pajak daerah, izin mendirikan bangunan, pemeriksaan kontrak kerja dll. Kami abstrak dari aktivitas mencari rente lainnya seperti melobi pemerintah untuk proyek-proyek tertentu, melobi untuk perlindungan industri, melobi untuk hak monopoli eksklusif dan sebagainya. Dalam model tersebut, pihak terkait pemerintah dapat disesuaikan untuk mengekstraksi sewa. Perusahaan harus mengeluarkan uang dan waktu untuk mengurangi beban. Untuk tujuan ini, teknologi negosiasi khusus dibangun. Model ini memperkirakan bahwa suatu perusahaan akan terlibat dalam negosiasi jika bebannya cukup tinggi, dan jika efektivitas marjinal suap melebihi biaya marjinal suap dalam negosiasi. Implikasi empiris dari model teoritis ini memperkirakan bahwa hasil suap di Indonesia tidak pasti dan dapat ditelusuri kembali ke fragmentasi sistem suap.
Ari Kuncoro