Aditya Alta dan Rhapsagita Malist Pamasiwi
Abstrak:
Tulisan ini mengulas upaya Kerjasama Selatan-Selatan (KSS) Indonesia dengan tujuan memberikan rekomendasi kebijakan untuk meningkatkan pengelolaan dan pelaksanaan bantuan pembangunan di Indonesia. Tim Koordinasi Nasional Kerja Sama Selatan-Selatan (NCT-SSC)—lembaga nasional yang saat ini diberi mandat untuk KSS di Indonesia—mengalami kendala mendasar dalam hal koordinasi, pengorganisasian, dan pelembagaan. Selain itu, upaya untuk memajukan pelembagaan dengan membentuk satu lembaga untuk KSS mengalami kemajuan yang sangat lambat karena kurangnya dasar hukum yang kuat di satu sisi, dan kecenderungan untuk melakukan pendekatan praktis dan bisnis seperti biasa di sisi lain. Untuk meningkatkan kelembagaan dan program bantuan pembangunan Indonesia, terdapat beberapa rekomendasi yang disarankan. Pertama, landasan hukum yang kuat melalui penerbitan Peraturan Presiden tentang pengelolaan KSS harus didorong untuk menjadi cikal bakal terbentuknya lembaga tunggal. Kedua, komunikasi dan penjangkauan publik yang lebih baik harus dilakukan untuk mempromosikan program KSS. Sistem pemantauan dan evaluasi yang memadai juga harus dikembangkan untuk mengukur dampak program. Selain itu, Indonesia perlu memiliki strategi untuk mendorong partisipasi dunia usaha dalam KSS, misalnya dengan mendorong partisipasi perusahaan sebagai kontraktor atau sumber pendanaan proyek di negara penerima. Yang terakhir, keahlian di bidang tertentu, seperti pertanian, manajemen risiko tsunami dan gempa bumi, harus dipromosikan sebagai niche branding bantuan Indonesia.