Lembaga Penelitian Ekonomi dan Sosial – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Indonesia

Pencarian
Tutup kotak telusur ini.

Kesempatan Kerja Posisi Tenaga Ahli Bidang Implementasi Hasil Perjanjian Perdagangan Internasional di Pusat Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) Kementerian Perdagangan

Selasa 10 April 2018

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia adalah lembaga penelitian yang merupakan bagian integral dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia sekaligus menjadi komunitas peneliti akademik terbesar di Universitas Indonesia. Selama lebih dari 60 tahun, LPEM FEB UI telah menjadi salah satu lembaga akademik terkemuka di Indonesia yang berperan dalam menyumbangkan gagasan pemikiran melalui kegiatan penelitian, konsultasi, dan pendidikan.

Latar Belakang

Liberalisasi hal perdagangan menjadi sesuatu yang tidak dapat terelakkan untuk dilakukan oleh Indonesia sebagai anggota masyarakat internasional. Melalui kerangka perjanjian FTA (Perjanjian perdagangan bebas) dan CEPA (Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif), Indonesia aktif dalam menjalin kerjasama perdagangan internasional, baik yang bersifat bilateral maupun regional. Penandatanganan kerja sama perdagangan antar negara diharapkan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha Indonesia untuk memasarkan produknya ke pasar yang lebih luas dengan hambatan perdagangan yang semakin kecil.

Meskipun demikian, realisasi pemanfaatan FTA oleh pelaku usaha Indonesia masih belum optimal. Hal ini salah satunya karena pelaku usaha yang belum familiar dengan keuntungan ataupun teknis persyaratan dokumen, standarisasi produk dan proses transaksi/pembiayaan ekspor. Untuk menjembatani ketimpangan antara realisasi pemanfaatan dan potensi ekspor dari FTA, perlunya penanganan hambatan informasi mengenai permasalahan teknis terkait ekspor. Melalui pembentukan FTA Center, Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk memberikan penyediaan informasi dan bimbingan teknis untuk i) peningkatan kemudahan ekspor dan fasilitasi perdagangan; ii) peningkatan pemanfaatan skema kerja sama perdagangan internasional; dan iii) mendorong para pengusaha untuk mengekspor dan mencetak para eksportir baru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja ekspor dan berdampak pada perekonomian nasional.

Cakupan Kegiatan

Pelaksanaan kegiatan operasional di FTA Center akan dibantu oleh dua tenaga pendukung dan tiga tenaga ahli yaitu, i) Tenaga Ahli di bidang akses pembiayaan dan prosedur ekspor; ii) Tenaga Ahli di bidang implementasi perjanjian perdagangan internasional: dan iii) Tenaga Ahli di bidang strategi promosi dan pemasaran. Dalam melaksanakan tugas di bawah ini, ketiga tenaga ahli akan berkolaborasi untuk melaksanakan kegiatan:

  1. Menyusun Rencana kegiatan yang akan dilakukan selama tahun anggaran (waktu disesuaikan dengan kontrak kerja);
  2. Memberikan layanan konsultasi kepada pemangku kepentingan untuk memanfaatkan FTA secara optimal;
  3. Memberikan informasi/edukasi dan pemahaman tentang FTA/CEPA/PTA kepada pemangku kepentingan secara komprehensif melalui berbagai media pelayanan;
  4. Memberikan advokasi kepada pemangku kepentingan dengan memberikan pandangan hukum terkait permasalahan yang timbul dalam memanfaatkan layanan FTA/CEPA/PTA. Dalam memberikan layanan advokasi, para konsultan dapat berkoordinasi dengan unit resmi yang ada di Kementerian Perdagangan (Biro Advokasi Perdagangan).
  5. Melakukan pemuktahiran terhadap isi dan konten pada website FTA Center, termasuk di dalamnya:
    1. Informasi umum tentang setiap perjanjian FTA/CEPA/PTA;
    2. Informasi terkait HS di negara tujuan ekspor;
    3. Informasi produk di negara tujuan ekspor;
    4. Informasi tarif di negara tujuan ekspor;
    5. Informasi pameran dagang di negara tujuan ekspor;
    6. Informasi tentang tata cara pembiayaan, pemasaran, dan pentingnya ekspor;
    7. Informasi tentang regulasi impor dan ekspor di Indonesia dan mitra dagang.
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan konsultasi yang diberikan kepada para pemangku kepentingan khususnya kepada para pelaku usaha terkait dengan tindak lanjut atas saran/solusi yang diberikan. Pemantauan dilakukan secara periodik triwulanan dengan melaporkan setiap perkembangan/kemajuan dari masing-masing pemangku kepentingan.
  7. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan konsultasi yang diberikan kepada para pemangku kepentingan khususnya kepada para pelaku usaha terkait dengan tindak lanjut atas saran/solusi yang diberikan. Pemantauan dilakukan secara periodik triwulanan dengan melaporkan setiap perkembangan/kemajuan dari masing-masing pemangku kepentingan.
  8. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Direktur Jenderal/Kuasa Pengguna Anggaran Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional.
  9. Pembuatan laporan kegiatan bulanan dan laporan akhir.
  10. Tenaga Ahli akan bertugas di kantor FTA Center selama lima hari kerja dalam satu minggu dengan jam kerja yang ditetapkan di lingkungan Kementerian Perdagangan dan/atau menyesuaikan dengan jam kerja di masing-masing daerah.
  11. Tenaga ahli secara substansi berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, serta bertanggung jawab secara substansi dan administrasi kepada Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, sebagai penyedia Tenaga Ahli.
  12. Tenaga Ahli aktif untuk memberikan pelayanan (konsultasi, edukasi, dan advokasi) dan menjalin kerja sama dengan pihak lain serta aktif melakukan publikasi baik melalui media sosial maupun pintu ke pintu tentang keberadaan dan tugas FTA Center.
Keluaran Kegiatan

Adapun keluaran yang diharapkan dari liputan kegiatan yang dilakukan oleh Tenaga Ahli ketiga yang dibantu oleh dua tenaga pendukung di FTA Center adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan layanan konsultasi atau advokasi kepada 30 orang pelaku usaha selama 10 bulan kerja;
  2. Menyusun sekurang-kurangnya 20 bahan publikasi selama 10 bulan, baik yang disajikan dalam website FTA Center, maupun yang dipublikasikan melalui media sosial;
  3. Laporan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan konsultasi yang diberikan kepada para pemangku kepentingan secara berkala triwulanan.

Kualifikasi Umum

  1. Usia maksimal 65 tahun
  2. Memiliki pendidikan minimal S1 di bidang Manajemen/Ekonomi/Keuangan/Logistik/Kebijakan Publik/Hubungan Internasional/Hukum.
  3. Memiliki Pengalaman kerja di bidang yang ditekuni paling sedikit 5 tahun.
  4. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik, baik lisan maupun tulisan.
  5. Memiliki kemampuan presentasi yang baik.
  6. Memiliki pengetahuan tentang kerja sama serta kebijakan dan regulasi perdagangan internasional.
  7. Dapat bekerja secara mandiri dan di bawah tekanan, serta memiliki waktu sejenak jika diperlukan.

Kualifikasi Khusus : Tenaga Ahli Bidang Implementasi Hasil Perjanjian Perdagangan Internasional

  1. Memiliki pengetahuan dan pemahaman dibidang kerja sama dan perundingan perdagangan internasional (multilateral, regional, bilateral dan kerja sama organisasi dan komoditi internasional);
  2. Memiliki kemampuan dalam menyajikan dan menyampaikan informasi secara komprehensif atas hasil-hasil kerja sama/perundingan perdagangan internasional;
  3. Memiliki kemampuan dalam mengolah data statistik perdagangan

Pelaksanaan Pekerjaan

Kegiatan Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung akan bertugas di FTA Center yang berlokasi di kantor Kementerian Perdagangan Gedung I, Lt.4, Jl. MI Ridwan Rais No.5 Jakarta Pusat yang akan efektif dilakukan pada tanggal akhir bulan April 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.

Informasi pengiriman Aplikasi

Calon pelamar yang berminat dapat mengirimkan file CV dan surat lamaran dengan format pdf paling lambat 20 April 2018 pada pukul 23.59 ke alamat email fta.center@lpem-feui.org dengan subjek email “Tenaga Ahli Bidang Implementasi Hasil Perjanjian Perdagangan Internasional"

CV berisikan setidaknya informasi mengenai

  1. informasi kontak
  2. Pengalaman kerja beserta deskripsi singkat pekerjaan dan tanggung jawab
  3. Informasi Pendidikan
  4. Informasi Keterampilan/Keahlian
  5. informasi Tes kemahiran bahasa Inggris (IELTS/TOEFL)*
  6. Informasi Pelatihan yang pernah diikuti*
  7. Prestasi/penghargaan*
  8. Maksimal 3 referensi profesional dari pekerjaan terdahulu (tentatif untuk tenaga ahli)

*Tentatif jika ada

Hanya pelamar yang terpilih yang akan dihubungi untuk mengikuti tahapan rekrutmen selanjutnya

Posting Terakhir

Seri Analisis Makroekonomi: Inflasi Bulanan, April 2024

Kamis 4 April 2024

SINGKAT PASAR TENAGA KERJA: Volume 5, Nomor 3, Maret 2024

Jumat 29 Maret 2024

Dampak COVID-19 terhadap Jumlah Pemilih pada Pilkada 2020 di Indonesia: Apakah Pemilih Peduli Risiko Kesehatan?

Kamis 21 Maret 2024

Seri Analisis Makroekonomi: Rapat Dewan Gubernur BI, Maret 2024

Rabu 20 Maret 2024

Posting terkait

Selasa 31 Oktober 2023

Buku Putih Dari LPEM Untuk Indonesia: Arah Ekonomi dan Masyarakat 2024-2029

Selasa 28 Februari 2023

Call For Papers : “Menuju Masa Depan Berkelanjutan: Mengeksplor 'Potensi yang Belum Termanfaatkan' Di Sektor Keuangan”

Senin 9 Januari 2023

Website Baru Jurnal Ekonomi dan Keuangan di Indonesia (EFI).

Terjemahkan »