Pemerintah melalui RUU Ciptakerja berupaya untuk mengakomodir kebutuhan pekerja jika terjadi PHK melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam RUU tersebut juga disampaikan bahwa JKP diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. Namun, penentuan aturan terkait JKP perlu memperhatikan karakteristik pekerja, upah minimum dan tingkat harga serta kebutuhan dan keahlian dari masing-masing jenis pekerjaan agar besaran dan jangka waktu pemberian JKP akan menjadi lebih optimal.