Lembaga Penelitian Ekonomi dan Sosial – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Indonesia

Pencarian
Tutup kotak telusur ini.

Ringkasan Pasar Tenaga Kerja – Edisi Oktober 2020

Pemerintah melalui RUU Ciptakerja berupaya untuk mengakomodir kebutuhan pekerja jika terjadi PHK melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dalam RUU tersebut juga disampaikan bahwa JKP diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan. Namun, penentuan aturan terkait JKP perlu memperhatikan karakteristik pekerja, upah minimum dan tingkat harga serta kebutuhan dan keahlian dari masing-masing jenis pekerjaan agar besaran dan jangka waktu pemberian JKP akan menjadi lebih optimal.

Unduh (PDF, 618KB)

Posting Terakhir

Laporan Khusus: Depresiasi Rupiah, Perlukah Panik?

Kamis 25 April 2024

Seri Analisis Makroekonomi: Rapat Dewan Gubernur BI, April 2024

Rabu 24 April 2024

Seri Analisis Makroekonomi: Inflasi Bulanan, April 2024

Kamis 4 April 2024

SINGKAT PASAR TENAGA KERJA: Volume 5, Nomor 3, Maret 2024

Jumat 29 Maret 2024

Posting terkait

depresiasi rupiah

Kamis 25 April 2024

Laporan Khusus: Depresiasi Rupiah, Perlukah Panik?

Rabu 24 April 2024

Seri Analisis Makroekonomi: Rapat Dewan Gubernur BI, April 2024

inflasi bulan April

Kamis 4 April 2024

Seri Analisis Makroekonomi: Inflasi Bulanan, April 2024

Terjemahkan »