(Ringkasan ini hanya tersedia dalam Bahasa Indonesia.)
Secara umum inklusi keuangan di Indonesia dilakukan melalui media Layanan Keuangan Digital (LKD) oleh Bank Sentral Indonesia dan Layanan Keuangan Tanpa Cabang terkait Kerangka Keuangan Inklusif melalui (Laku Pandai) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberhasilan program LKD dalam inklusi keuangan sangat bergantung pada keberadaan agen-agen berkualitas dari setiap penerbit LKD dan Bank dalam menyediakan Layanan Keuangan Tanpa Cabang.