Housing-Estate.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pertanahan yang akan segera disahkan menjadi undang-undang masih memerlukan kajian mendalam. Ketentuan tentang pemberdayaan lahan tidak bisa diseragamkan karena kebutuhan setiap kawasan dan daerah berbeda-beda. “Kajian itu terutama pasal mengenai pencurian lahan seluas 200 ha, ini belum mengakomodasi kondisi daerah yang sangat heterogen,” ujar Nuzul Achjair, Peneliti senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM FEUI), kepada housing-estate.com di Jakarta , Kamis (25/9).
http://www.housing-estate.com/read/2014/09/25/ruu-pertanahan-masih-perlu-kajian-mendalam/