Sulistiadi Dono Iskandar dan Andhika Putra Pratama
Abstrak
Pada tahun 2009, mantan Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono mendeklarasikan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Komitmen tersebut kemudian disahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2011 (PP 61 Tahun 2011) bersamaan dengan disahkannya Program RAN-GRK (Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi GRK) dan RAD-GRK (Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi GRK). . Namun, lima tahun setelah penerapan kedua program tersebut, efektivitasnya masih dipertanyakan terutama di tingkat pemerintah daerah. Tulisan ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas kegiatan mitigasi emisi GRK di tingkat provinsi dari perspektif anggaran. Selain itu, tulisan ini juga berupaya untuk mengetahui faktor-faktor penentu upaya pemerintah daerah dalam menurunkan emisi GRK yang diproksikan dengan total belanja mitigasi di provinsi tersebut. Dengan menggunakan analisis data Panel untuk masing-masing provinsi dengan rentang waktu 2010–2015, hasil penelitian kami menunjukkan bahwa kegiatan mitigasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah cukup signifikan dalam menurunkan emisi GRK. Hasil penelitian kami juga menunjukkan bahwa kapasitas fiskal pemerintah daerah menentukan tingkat anggaran yang dialokasikan untuk pengurangan emisi GRK meskipun dengan koefisien yang sangat rendah, sehingga menunjukkan bahwa mitigasi emisi belum menjadi prioritas bagi pemerintah daerah di Indonesia.