Lembaga Penelitian Ekonomi dan Sosial – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Indonesia

Pencarian
Tutup kotak telusur ini.

Reformasi Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 dan Kontribusinya Terhadap Pengentasan Kemiskinan di Indonesia

Kamis 20 Februari 2014


Abstrak

Reformasi CIT yang disahkan melalui UU No.36 tahun 2008 memotong tarif pajak maksimum dari 30 persen menjadi 25 persen dan menawarkan sejumlah insentif bagi dunia usaha di Indonesia. Studi ini bertujuan untuk mengukur dampak reformasi CIT tahun 2008 terhadap penerimaan pajak dan kemiskinan. Reformasi CIT tahun 2008 yang didukung dengan reformasi administrasi dan kebijakan amnesti pajak tahun 2008 telah meningkatkan wajib pajak badan baru sebanyak 422,407 orang dan penerimaan pajak sebesar 53.95 persen selama tahun 2009 hingga 2011. Lebih lanjut, hasil simulasi Mikrosimulasi CGE menunjukkan penurunan tarif CIT dari 30 persen menjadi 25 persen akan menarik investasi baru sebesar Rp 41.77 triliun, menciptakan 441,910 lapangan kerja baru, meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 1.46 persen, menurunkan indeks harga konsumen sebesar 1 persen, dan menaikkan rata-rata tingkat upah sebesar 1.5 persen. Perubahan makroekonomi ini berkontribusi signifikan dalam mengangkat 1.88 juta orang (0.898 persen) keluar dari kemiskinan.

 

Posting Terakhir

Seri Analisis Makroekonomi: Inflasi Bulanan, April 2024

Kamis 4 April 2024

SINGKAT PASAR TENAGA KERJA: Volume 5, Nomor 3, Maret 2024

Jumat 29 Maret 2024

Dampak COVID-19 terhadap Jumlah Pemilih pada Pilkada 2020 di Indonesia: Apakah Pemilih Peduli Risiko Kesehatan?

Kamis 21 Maret 2024

Seri Analisis Makroekonomi: Rapat Dewan Gubernur BI, Maret 2024

Rabu 20 Maret 2024

Posting terkait

Jumat 7 Juli 2017

Indonesia menuju tahun 2030 dan seterusnya: Pandangan ke Depan Perdagangan Internasional Jangka Panjang

Senin 24 Februari 2014

Perkembangan Industri di Perkotaan

Senin 24 Februari 2014

Korupsi di Indonesia

Terjemahkan »