Dalam satu dekade terakhir, Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya signifikan untuk meningkatkan akses terhadap layanan keuangan formal, khususnya dengan mendorong layanan perbankan tanpa cabang untuk inklusi keuangan (Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif/Laku Pandai). Perbankan tanpa cabang memungkinkan bank untuk menembus daerah terpencil dan pedesaan melalui agen perwakilannya. Namun, meskipun jumlah agen Laku Pandai (branchless banking) meningkat secara signifikan, jumlah rekening yang dibuka per agen dan jumlah tabungan yang disimpan pada rekening per agen tidak mengalami peningkatan yang signifikan (Grafik 1 dan 2). Selain itu, meskipun 70.3% orang dewasa telah menggunakan produk atau layanan dari lembaga keuangan formal, hanya sekitar 55.7% orang dewasa Indonesia yang dikategorikan sebagai pemegang rekening pada tahun 2018, menurut Indikator Kunci Inklusi Keuangan yang dikeluarkan oleh SNKI (Sekretariat Strategi Nasional RI). Inklusi Keuangan).