Institute for Economic and Social Research – Faculty of Economics and Business – Universitas Indonesia

Search
Close this search box.

Labor Market Brief – Edisi November 2020

Wednesday November 11th, 2020

Pemerintah Indoenesia melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No 11/HK.04/X/2020 menetapkan bahwa nilai upah minimum tahun 2021 ditentukan sama dengan nilai upah minimum tahun 2020. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja/ buruh serta menjaga kelangsungan usaha pada masa pandemic COVID-19. Dalam penentuan upah minimum, komponen yang menjadi pertimbangan antara lain adalah standar kelayakan hidup, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Meskipun demikian, beberapa provinsi di Indonesia menetapkan bahwa upah minimum pada tahun 2021 nanti mengalami peningkatan karena beberapa sektor dianggap melaju pesat pertumbuhannya.

Download (PDF, 688KB)

Recent Post

Special Report: Depresiasi Rupiah, Perlukah Panik?

Thursday April 25th, 2024

Macroeconomic Analysis Series: BI Board of Governor Meeting, April 2024

Wednesday April 24th, 2024

Macroeconomic Analysis Series: Monthly Inflation, April 2024

Thursday April 4th, 2024

LABOR MARKET BRIEF: Volume 5, Number 3, March 2024

Friday March 29th, 2024

Related Post

depresiasi rupiah

Thursday April 25th, 2024

Special Report: Depresiasi Rupiah, Perlukah Panik?

Wednesday April 24th, 2024

Macroeconomic Analysis Series: BI Board of Governor Meeting, April 2024

inflasi april

Thursday April 4th, 2024

Macroeconomic Analysis Series: Monthly Inflation, April 2024

Translate »