Secara umum, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pengenaan PPN di sektor fintech di Indonesia dan dampak ekonomi penyediaan PPN pada jasa teknologi finansial P2P lending dan jasa pembayaran serta memberikan kebijakan terkait perpajakan untuk dapat meningkatkan dampak positif yang mungkin mempengaruhi sektor teknologi finansial maupun perekonomian Indonesia secara umum secara keseluruhan.