Keberadaan udara merupakan hal yang sangat penting bagi keberlanjutan kota. Isu air dalam perencanaan kota tidak hanya terbatas pada bagaimana penyediaan prasarana udara untuk kegiatan kota, tetapi juga terkait dengan lingkungan yang lebih luas yaitu bagaimana perencanaan kota dapat mendorong ketersediaan sumber daya udara, atau disebut sebagai daya dukung udara. Dari sastra, daya dukung udara terkait dengan penyediaan dan permintaan udara. Oleh karena itu dalam perencanaan kota perlu mempertimbangkan daya dukung udara, mengenai keterkaitan antara penyediaan sumber daya udara baik yang disediakan secara alami maupun dari keberadaan infrastruktur – dengan permintaan udara yang diperlukan untuk kegiatan sosial ekonomi kota. Tulisan ini mencoba melihat secara literatur bagaimana peraturan telah mencakup pentingnya pertimbangan daya dukung udara dalam perencanaan kota.