Pada bulan Desember 2022, Uni Eropa (UE) menyepakati pemberlakuan Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR). Secara normatif, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk komitmen UE dalam memerangi deforestasi di dunia, sebagai salah satu implementasi dari “Komunikasi UE tentang peningkatan tindakan UE untuk melindungi dan memulihkan hutan dunia”, yang dijelaskan pada tahun 2019. Beberapa indikator spesifik yang paling dalam implementasi EUDR digulirkan pada Mei 2023. Pada praktiknya, kebijakan ini dapat menjadi penghambat baru bagi ekspor berbagai komoditas dari negara berkembang ke UE, termasuk komoditas yang menjadi andalan ekspor Indonesia.