Badan penyelesaian perselisihan (DSB) Organisasi Perdagangan Dunia menilai larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan Indonesia melanggar aturan. Meski demikian, pemerintah Indonesia bertekad mengajukan banding atas keputusan DSB dan melanjutkan rencana hilirisasi pengolahan nikel di dalam negeri. Keputusan pemerintah mengajukan banding ini sejalan dengan semangat peningkatan nilai tambah sumber daya alam sebagaimana diamanatkan konstitusi. Namun rencana tersebut harus didukung dengan argumentasi yang lebih meyakinkan dan juga sesuai dengan peraturan WTO. Selain itu, Indonesia harus menyiapkan rencana darurat jika upaya banding tersebut tidak berhasil. Trade and Industry Brief edisi November 2022 mengajukan beberapa argumen yang dapat memperkuat daya tarik Indonesia, dan kebijakan alternatif yang dapat diambil jika DSB memutuskan untuk menolak banding Indonesia.