Sejak kejatuhan era Orde Baru, masalah pembagian tugas dan pembagian sumber daya ekonomi keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bergerak ke arah otonomi daerah. Di mana sebelumnya bandul menuju otonomi daerah bergerak sentralistik, dengan kata lain otonomi bagi daerah yang diberikan oleh pemerintah pusat secara sangat terbatas.
Pergeseran-pergeseran ini terkait dengan adanya posisi politik pemerintah pusat dan daerah yang menjadi tren pada negara-negara berkembang, terutama sejak periode 1980-an hingga sekarang.
Umumnya pertikaian-pertikaian yang akhirnya menjadi tarik-menarik antara pusat dan daerah berasal dari tiga hal pokok: (1) Wewenang dan tugas daerah; (2) Wewenang daerah untuk memungut pajak (penugasan pajak) dan (3) Sistem transfer antar pemerintah (transfer fiskal antar pemerintah).
Ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian, menyusul pengaturan mengenai pemerintah daerah dan ketentuan dengan keuangan, antara lain: (a) pemahaman tentang beberapa jenis sumber pendapatan yang berasal dari pendapatan asli daerah dan pendapatan yang berasal dari pusat; (b) aspirasi yang terbentuk dari reaksi pemerintah pusat dan daerah dalam pembentukan undang-undang yang sesuai bagi otonomi daerah seperti UU No. 22 dan 25 tahun 1999; (c) pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah melalui UU No. 34 tahun 2000; (d) munculnya beberapa pungutan baru di era otonomi; (e) beberapa alternatif sumber penerimaan daerah.
Dengan mempertimbangkan hal-hal yang telah dikemukakan seperti tersebut di atas, maka diharapkan dapat memperbaiki struktur keuangan daerah sejalan dengan perubahan otonomi daerah yang sesuai.
Jakarta, 25 Agustus 2003
Mohammad Ikhsan
Unduh Dokumen