Sejalan dengan upaya mendukung Konvensi ILO 189 tentang kelayakan kerja bagi pekerja rumah tangga (PRT), Indonesia telah menunjukkan komitmen untuk melindungi mereka melalui percepatan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang sebenarnya telah dicanangkan 19 tahun lalu. yang lalu. Undang-undang ini diharapkan menjadi peraturan payung yang dapat menjamin perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang dianggap sebagai pekerja informal yang rentan. Labour Market Brief edisi April 2023 membahas profil dan perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia sebagai berikut.