Perluasan cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Indonesia, terutama dalam meningkatkan partisipasi pekerja bukan penerima upah. Dengan karakteristik yang cenderung rentan terhadap guncangan dan memiliki risiko tinggi, maka skema non iuran (PBI) perlu menjadi prioritas penerapan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan perlindungan terhadap kelompok pekerja tersebut. Dua puluh tahun sejak UU SJSN diluncurkan dapat menjadi momentum yang tepat dalam implementasi PBI jaminan sosial ketenagakerjaan.