Lembaga Penelitian Ekonomi dan Sosial – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Indonesia

Pencarian
Tutup kotak telusur ini.

Memperkirakan Pengaruh Hukuman terhadap Kepatuhan Terhadap Peraturan

Rabu 19 Februari 2014


Abstrak

Disertasi ini mempunyai dua tujuan utama. Pertama, kami menyelidiki efektivitas hukuman dan alat penegakan hukum lainnya terhadap kepatuhan terhadap peraturan, dan secara komprehensif mengatasi permasalahan yang ada dalam studi kepatuhan terhadap peraturan sebelumnya. Kedua, kami mengembangkan model yang menjelaskan mengapa sebagian besar studi empiris tentang kepatuhan terhadap peraturan menghasilkan hasil yang tampaknya tidak konsisten dengan prediksi teoritis artikel penting Harrington (1988) tentang kepatuhan terhadap peraturan. Dengan demikian disertasi ini terdiri dari dua esai. Dalam Esai Pertama, kami memperkirakan kepatuhan fasilitas terhadap Undang-Undang Air Bersih (CWA) dengan mengatasi permasalahan yang ada dalam penelitian sebelumnya secara komprehensif. Masalah pertama adalah kegagalan memperhitungkan pelanggaran yang tidak terdeteksi. Untuk mengatasi masalah ini, kami menggunakan model Detection Controlled Estimation (DCE), yang dikembangkan oleh Feinstein (1990). Varian DCE yang kami gunakan adalah versi simultanitas ekspektasi dua sisi. Kami menggunakan versi ini karena kami berasumsi bahwa calon pelanggar akan bereaksi terhadap tindakan yang dilakukan regulator, dan sebaliknya. Masalah kedua yang kami atasi adalah pengukuran sanksi regulasi. Penelitian-penelitian sebelumnya menggunakan variabel-variabel dummy, namun dengan menggunakan ukuran hukuman yang terus-menerus memungkinkan kita untuk membedakan tanggapan-tanggapan dari pelanggar-pelanggar kecil dan besar, dan menghindari kesalahan pengukuran. Terakhir, kami menggunakan kumpulan kovariat yang lebih kaya. Kami menyertakan variabel-variabel yang ditemukan signifikan secara statistik dan ekonomi dalam berbagai penelitian sebelumnya, namun belum pernah diperkirakan secara bersama-sama. Hasil dalam Esai Satu menunjukkan bahwa fasilitas memang memberikan respons terhadap penalti, namun dampaknya tidak signifikan secara ekonomi. Kami berargumen bahwa dampak kecil dari hukuman dalam mengurangi ketidakpatuhan berasal dari cara regulator menegakkan peraturan: hukuman jarang dikenakan pada pelanggar yang terdeteksi, atau jika dikenakan, jumlahnya biasanya dapat diabaikan. Implikasi kebijakan yang muncul dari temuan kami adalah jika regulator ingin melihat peningkatan substansial dalam kemungkinan kepatuhan, maka regulator harus mempertimbangkan penerapan sanksi yang lebih sering dan berat. Dampak positif dari penegakan hukum yang lebih ketat terhadap tingkat kepatuhan berasal dari tiga sumber: (1) melalui efek pencegahan tertentu; (2) melalui efek pencegahan secara umum; dan (3) melalui peningkatan kemungkinan pelanggaran yang dilaporkan sendiri, sehingga memungkinkan penggunaan anggaran inspeksi secara lebih efisien. Dalam Esai Dua, kami memperluas model teoritis Harrington (1988) dengan (1) memperkenalkan parameter deteksi yang tidak sempurna, dan (2) melonggarkan pergerakan antar kelompok, seperti dalam Friesen (2003). Model yang diperluas menunjukkan bahwa ketika deteksi tidak sempurna, zona untuk strategi “selalu melanggar” akan meluas. Perluasan ini mempunyai dua implikasi. Pertama, ketika perusahaan terdistribusi secara merata dalam ruang biaya, jumlah perusahaan yang memilih strategi “selalu melanggar” meningkat. Kedua, studi empiris apa pun yang menggunakan fasilitas besar akan lebih cenderung mengkonfirmasi strategi “selalu melanggar”, namun gagal mengkonfirmasi dua strategi lainnya yang dibahas dalam Harrington (1988).

Untuk artikel selengkapnya, klik tautan berikut: http://scholarworks.gsu.edu/econ_diss/42/

Posting Terakhir

Laporan Khusus: Depresiasi Rupiah, Perlukah Panik?

Kamis 25 April 2024

Seri Analisis Makroekonomi: Rapat Dewan Gubernur BI, April 2024

Rabu 24 April 2024

Seri Analisis Makroekonomi: Inflasi Bulanan, April 2024

Kamis 4 April 2024

Kebutuhan Pelatihan Pekerja Migran Indonesia (Labour Market Brief, Maret 2024)

Jumat 29 Maret 2024

Posting terkait

depresiasi rupiah

Kamis 25 April 2024

Laporan Khusus: Depresiasi Rupiah, Perlukah Panik?

Rabu 24 April 2024

Seri Analisis Makroekonomi: Rapat Dewan Gubernur BI, April 2024

inflasi bulan April

Kamis 4 April 2024

Seri Analisis Makroekonomi: Inflasi Bulanan, April 2024

Terjemahkan »