Abstrak
Reformasi CIT yang disahkan melalui UU No.36 tahun 2008 memotong tarif pajak maksimum dari 30 persen menjadi 25 persen dan menawarkan sejumlah insentif bagi dunia usaha di Indonesia. Studi ini bertujuan untuk mengukur dampak reformasi CIT tahun 2008 terhadap penerimaan pajak dan kemiskinan. Reformasi CIT tahun 2008 yang didukung dengan reformasi administrasi dan kebijakan amnesti pajak tahun 2008 telah meningkatkan wajib pajak badan baru sebanyak 422,407 orang dan penerimaan pajak sebesar 53.95 persen selama tahun 2009 hingga 2011. Lebih lanjut, hasil simulasi Mikrosimulasi CGE menunjukkan penurunan tarif CIT dari 30 persen menjadi 25 persen akan menarik investasi baru sebesar Rp 41.77 triliun, menciptakan 441,910 lapangan kerja baru, meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 1.46 persen, menurunkan indeks harga konsumen sebesar 1 persen, dan menaikkan rata-rata tingkat upah sebesar 1.5 persen. Perubahan makroekonomi ini berkontribusi signifikan dalam mengangkat 1.88 juta orang (0.898 persen) keluar dari kemiskinan.