Housing-Estate.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pertanahan yang akan segera disahkan menjadi undang-undang masih memerlukan kajian mendalam. Ketentuan tentang pemberdayaan lahan tidak bisa diseragamkan karena kebutuhan setiap kawasan dan daerah berbeda-beda. “Kajian itu terutama pasal mengenai perlindungan lahan seluas 200 ha, ini belum mengakomodasi kondisi daerah yang sangat heterogen,” ujar Nuzul Achjair, Peneliti senior […]